Polisi Tahan Majikan yang Aniaya dan Rekam ART Tanpa Pakaian

Polisi menahan majikan (tengah) yang melakukan penganiayaan terhadap ART. | Ist
Polisi menahan majikan (tengah) yang melakukan penganiayaan terhadap ART. | Ist

FORUM KEADILAN – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menahan majikan dan anaknya setelah menyiksa terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka.

Kedua terkedua orang yang dijadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL (23) dan DDL (15). Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat, 26/5/2023, malam.

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi masih mendalami terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap para ART.

“Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan,” jelasnya.

Dennis menambahkan, penganiayaan dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja dari majikannya.

“Kalau menurut majikannya kurang baik, cara menegurnya melakukan kekerasan,” ucap Dennis.*