Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Makin Mengerucut

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26/5/2023.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (Jumat, 26/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi pejabat bea cukai. Ada dua orang,” katanya, Jumat, 26/5.

Dua saksi yang dipanggil KPK tersebut adalah Agus Widodo sebagai Direktur Utama PT Andalan Super Prioritas. Kemudian, Ilham Bagus Prayitno sebagai staff keuangan PT Kuda Laut Nusantara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil CEO RNR Group Erick Muhammad Henriza untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan kerja sama bisnis dirinya dengan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Lalu, KPK juga sudah memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta dalam perkara gratifikasi tersebut. Para saksi dari pihak swasta tersebut adalah Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Ronny Faslah.

Kemudian, staff Exim PT Argo Makmur Chemindo Iksannudin dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

“Para saksi hadir untuk dimintai pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” tutup Ali.

Laporan Merinda Faradianti