FORUM KEADILAN – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya tak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma’ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyato pada Senin, 22/5/2023.
Lebih lanjut, Djumyato mengatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan Kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing,” ujar Djumyato.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding di PT DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dengan demikian, vonis keempatnya masih sama dengan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.*