Sri Mulyani, Ada Apa Denganmu?

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani | Instagram

FORUM KEADILAN – Banyak tanda tanya besar yang bergelayut di benak masyarakat terhadap sikap diam Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan.

Dimulai dari dugaan pencopotan mendadak Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Pencopotan tersebut dilakukan selang sehari pasca KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Forum Keadilan saat itu, Selasa, 16/5/2023.

Mengapa pencopotan Andhi Pramono terkesan mendadak, terkesan Kemenkeu menunggu dinamika proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Padahal Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap Andhi Pramono sejak dua bulan lalu, tepatnya sejak awal Maret 2023.

Bahkan sumber Forum Keadilan di Internal Kemenkeu menyebut pemeriksaan di Itjen sesungguhnya sudah final.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp maupun sambungan telepon, bungkam seribu Bahasa.

Sikap diam Sri Mulyani dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan, yang notabene adalah ‘polisi’-nya Kemenkeu, mengundang tanda tanya.

Di tengah keheningan Kemenkeu, KPK justru bergerak cepat. Usai mengumumkan status tersangka Andhi Pramono, KPK kemudian membongkar permainan pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, itu dalam mengumpulkan harta kekayaan tak wajar.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu,” jelas Asep.

Luar biasa. Dengan kewenangannya, Andhi Pramono disebut dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha.

“Bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5 dengan berbagai macam cara,” tutur Asep menerangkan modus operandi Andhi Pramono.

Kasus gratifikasi Andhi ternyata juga berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala bea cukai. Sebuah kalimat menarik terucap dari mulut Asep.

“Saudara AP ada di mana, di situ lah terjadi tindak pidananya,” ucap Asep.

Asep seolah menegaskan di setiap tour of duty penugasan Andhi Pramono sebagai pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dugaan pidana turut mengiringi kinerjanya.

Progres signifikan penegakan hukum atas Andhi Pramono oleh KPK lagi-lagi bertolak belakang dengan Kemenkeu.

Sri Mulyani dan Awan Nurmawan tetap bungkam. Padahal peraturan kepegawaian dengan tegas mengatur kewenangan itjen memberi sanksi pemberhentian terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, terlebih dugaan pidana.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat suara membenarkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur ancaman sanksi pemberhentian atau pemecatan tanpa harus menunggu proses hukum.

“Sanksi sampai dengan pemberhentian itu dimungkinkan tanpa perlu menunggu proses hukum, karena yang ditemukan adalah pelanggaran administrasi, disiplin atau kode etik,” kata Yustinus kepada Forum Keadilan.

Ihwal status kepegawaian Andhi Pramono pasca pemecatan, Yustinus menyebut hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di internal Kemenkeu.

“Tim akan mengumumkan alasannya apa. Sampai saat ini pemeriksaan belum ada hasilnya dan sedang dipastikan proses penjatuhan hukuman melalui tim pemeriksaan. Untuk waktunya sendiri, akan secepatnya kita pastikan,” tutup Yustinus.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait