Mahfud: Petersangkaan Johnny G Plate adalah Keharusan Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md. | Ist
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. | Ist

FORUM KEADILAN – Pentersangkaan Menkominfo Johnny G Plate adalah sebuah keharusan hukum. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (18/5/2023)

“Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” cuit Mahfud.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Mahfud, kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 sesungguhnya sudah cukup lama diselidiki dan disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi,” tulis Mahfud.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan sia papun sebagai tersangka,” timpal Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meyakini Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka atas dasar penyidik telah mengantongi dua alat bukti terlebih dulu, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tulis Mahfud.

Mahfud berjanji dan memastikan turut mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tutupnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan Menara BTS terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.*

Pos terkait