KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Aset

Rafael Alun Trisambodo. | Ist
Rafael Alun Trisambodo. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk membeli beberapa aset.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 12/5/2023.

Bacaan Lainnya

“RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset,” katanya.

Sebelumnya, Rafael Alun juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Tak hanya itu, Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir ikut diperiksa KPK terkait aliran dana RAT.

Hingga kini, Ali belum membeberkan dengan jelas keterkaitan Grace Tahir dengan perkara Rafael Alun tersebut.

Kemarin, KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa namun salah seorang saksi tidak hadir untuk memberikan keterangan.

“Dari empat orang saksi, Imam Pamudji sebagai saksi tidak hadir. Dan akan kami jadwalkan kembali,” sambung Ali.

Ali menuturkan, KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK tersebut menduga nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.

“Perkembangan informasi nantinya akan kami sampaikan. Ditunggu saja,” ujarnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait