FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi yang dipanggil adalah tiga orang.
Namun, dua di antaranya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Untuk saksi Hirawati sebagai pihak swasta saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah,” kata Ali, Rabu, 3/5/2023.
Kata Ali, transaksi jual beli rumah tersebut dimanipulasi oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan memalsukan beberapa item.
“Saksi yang tidak hadir adalah Jennawati dan Thio Ida. Kami mengingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar.
Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.
Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.*
Laporan Merinda Faradianti