FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) tindak pidana korupsi Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.
Satu orang tersangka tersebut merupakan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Saat KPK melakukan rekonstruksi kasus OOJ tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Stefanus enggan membuka toga advokatnya.
“Saat proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya. Karena itu sesuai dengan peraturan yang hanya digunakan saat proses persidangan. Tapi yang bersangkutan menolak,” katanya saat melakukan konferensi pers, Selasa 9/5/2023.
Ali menyebut, Stefanus enggan membuka toga advokat karena hal itu menjadi simbol profesi advokat sedang berduka.
“Yang bersangkutan tidak mau dan kami menghargai apa yang menjadi keputusannya untuk tetap mengenalan toga advokatnya,” lanjut Ali.
Sebelumnya, tersangka dugaan obstruction of justice Stefanus Roy Rening tiba di KPK menggunakan toga advokat.
Ia diperiksa KPK dalam dugaan perintangan pemeriksaan kasus korupsi Lukas Enembe.
Saat ditanya mengenai alasannya menggunakan toga advokat, Stefanus mengatakan saat ini profesi advokat sedang berduka.
“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” katanya.
Ia menyebut, alasan lain dirinya hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka menggunakan toha advokat adalah sebagai simbol benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.*
Laporan Merinda Faradianti