FORUM KEADILAN – Tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Stepanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
Angkat bicara usai konferensi pers penahanan, Roy mengaku langkahnya untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif tahun 2024 telah pupus.
“Gagal sudah itu (maju nyaleg), sudah tidak jadi, sudah nggak mungkin,” kata Roy di KPK, Selasa, 9/5/2023.
Stepanus Roy Rening diketahui masuk dalam daftar calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. Dia awalnya akan maju dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Kasus Perintangan Penyidikan Stepanus Roy Rening
Stepanus Roy Rening merupakan kuasa hukum atau pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Dia dinilai menghalangi kasus tersebut.
“Saudara SRR memengaruhi saksi lainnya untuk tidak menyerahkan uang yang akan dikembalikan ke KPK. Atas saran tersebut, saksi yang seharusnya hadir jadinya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat melakukan konferensi pers, Selasa, 9/5.
Nurul mengatakan, tindakan Roy tersebut membuat tim penyidik KPK menjadi terhambat.
Nurul menegaskan, KPK memahami profesi advokat dilindungi Undang-Undang. Namun, seorang advokat tidak seharusnya melakukan etiket tidak baik.
Roy ditahan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Mei 2023.*
Laporan Merinda Faradianti