FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menanggapi dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Profesi pengacara itu memberikan pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili ini dari segi profesi sudah menjadi ancaman,” katanya, Kamis, 4/5/2023.
Katanya, profesi pengacara dalam undang-undang boleh bertemu dengan siapa saja untuk mencari informasi.
“Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi. Karena dalam undang-undang pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan,” sambungnya.
Kemudian, menurut Petrus pengacara boleh merahasiakan informasi yang dia dapat, dari siapa dan itu dilakukannya dalam rangka pembelaan.
“Perbuatan materiilnya kita belum tahu, tapi kalau secara umum profesi pengacara adalah bertemu siapa saja, mencari informasi, menggali keterangan dan memberikan pendapat hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 3/5 kemarin.*
Laporan Merinda Faradianti