Forum Keadilan – Pelaku yang kerap membuat onar di fasilitas publik dan telah jadi tersangka, Yudo Andreawan, saat ini menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Yudo dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat.
“Pada hari Rabu 3 Mei yang lalu sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik unit 3 Subdit Ranmor melaksanakan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan terhadap tersangka Yudo Andreawan, yang kemudian perlu diketahui, pelaku ini telah dirawat di RS Polri Kramat Jati selama 14 hari, kemudian dilanjutkan ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis, 4/5/2023.
Menurut Trunoyudo, Yudo dipindahkan ke rumah sakit jiwa merupakan hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa Yudo menderita bipolar.
“Adapun dasar peralihan tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar,” ujarnya.
Setelah pemindahan ini, kata Trunoyudo, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penanganan terhadap Yudo.
“Sehingga pada pukul 16.00 WIB saudara Yudo Andreawan diterima di RS Jiwa Grogol pada 3 dan langsung dilakukan perawatan dan langsung diterima di sana di bagian pihak rumah sakit. Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Yudo Andreawan ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 14/4.
Yudo ditangkap setelah dipancing polisi untuk bertemu dengan dalih membahas tudingan dan cibiran netizen yang menganggapnya sebagai perusuh.
“Jadi kami pancing yang bersangkutan ini. Kami pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dianggap melakukan rusuh sana sini, banyak yang mengejek dia di media sosial,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Setelah ditangkap, Yudo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang korban ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023.*
LaporanĀ Novia Suhari