Polisi Periksa Lina Mukherjee Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee jalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama
Lina Mukherjee jalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama

FORUM KEADILAN – Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hal ini lantaran ia mengucapkan ‘Bismillah’ saat hendak makan olahan babi.

Bacaan Lainnya

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyebut penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka mulai Kamis, 27/4/2023 lalu.

Polda Sumatera Selatan pun kini tengah melakukan pemeriksaan atas Lina Mukherjee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Agung.

Diketahui, Lina disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan usai penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti, beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka termasuk penistaan agama.

Inilah yang membuat kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama,” ujar Agung.*