FORUM KEADILAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni.
Aturan ini diberlakukan demi mengantisipasi kepadatan kendaraan.
“Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa, jadi mudik tahun ini #KawulaModa juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor,” tulis Kemenhub dalam akun instagramnya, @kemenhub151.
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan aturan mudik Lebaran 2023 yang diberlakukan oleh Kemenhub, inilah yang berlaku di Pelabuhan Merak hingga Bakauheni.
Tujuan Sumatra:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak
Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan
Tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023
Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
Kendaraan sepeda motor melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
Selain aturan jenis kendaraan tersebut, Kemenhub juga menyiapkan upaya antisipasi terjadinya kepadatan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, yakni:
- Rest area di kilometer 43, kilometer 68 dan kilometer 97 (fungsional).
- Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan penundaan perjalanan atau delaying system.*