Kejagung Geledah Kantor Waskita Karya terkait Kasus Tol Japek

Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated. | Ist
Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated. | Ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Waskita Karya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor dari Waskita pada Selasa,  11/4/2023.

Bacaan Lainnya

“Geledah ada, kasus Japek. Di Waskita, di kantornya,” kata Prabowo, Rabu, 12/4/2023.

Prabowo menjelasakan, pihaknya menyita sebuah dokumen yang terkait dengan proyek tol Japek Eleveted ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek itu merupakan pengembangan dari kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Betul ini (kasus tol Japek) merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 13/3.

Penamaan baru jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No.417/2021 yang diteken per tanggal 8 April 2021.

Sheikh MBZ yang merupakan pangeran mahkota Abu Dhabi dan deputi komandan tertinggi Pasukan Angkatan Darat UEA diketahui bersahabat dengan Presiden Jokowi.

Sejumlah kerja sama strategis pun sudah terjalin di antara dua negara tersebut. Pada 12 April 2021, nama jalan tol MBZ diresmikan sebagai bentuk penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik di bidang sosial budaya dan ekonomi selama 45 tahun dengan Indonesia.*