Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Eks Pejabat Kemenkes Ditahan dalam Korupsi APD, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap KPK

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Budi Sylvana.

Budi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Pengadaan itu dilakukan dengan menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Budi akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama, mulai dari 3-22 Oktober 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Yusuf menyayangkan sikap KPK yang mengatakan bahwa kliennya sebagai PPK yang aktif menentukan harga dan penyedia (proses lelang).

Menurut Ali, pendapat Asep Guntur menunjukkan bahwa Direktur Penyidik KPK itu tidak membaca alat bukti dokumen tanggal 24 Maret 2020 tentang laporan kegiatan dan alat bukti dokumen tanggal 26 Maret 2020.

“Di situ jelas, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) melalui saudara Dwi Satrianto. PPK hanya sebagai juru bayar,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 4/10/2024.

Ali juga menyesalkan, KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto telah menyampaikan kepada media bahwa penahanan tersangka korupsi APD dijadwal pada Kamis 3 Oktober 2024 yang seharusnya penahanan dilakukan Senin, 30 September 2024.

“Sebagai pegawai di instansi penegak hukum, Tessa Mahardhika tidak menganut asas praduga tak bersalah. Di mana terdakwa belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” lanjutnya.

Menurut Ali, hal itu telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019, di mana dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK harus menghormati hak asasi manusia.

“Tentunya, informasi akan adanya penahanan mengganggu kesehatan mental klien kami, sehingga suasana hatinya tertekan. Sebelumnya, juga KPK telah mengumbar akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka korupsi APD,” tegasnya.

Katanya, ungkapan yang dinyatakan pihak KPK menjadi upaya teror terhadap kliennya yang belum tentu bersalah.

“Padahal klien kami tidak pernah sekali pun mangkir dari panggilan KPK jadi tak perlu ada upaya paksa. Kami menilai apa yang disampaikan Asep Guntur Rahayu sebagai upaya teror terhadap orang yang belum tentu dinyatakan bersalah,” pungkas Ali.*

Laporan Merinda Faradianti