Hanya Utus Pengacara, Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal

Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan 9 senpi ilegal. | Ist
Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan 9 senpi ilegal. | Ist

FORUM KEADILAN – Pengusaha Dito Mahendra mangkIr atau tidak hadir atas pemanggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3/4/2023. Dia mengutus seorang pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut.

“Kami juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4/4.

Bacaan Lainnya

Djuhandhani menyebut, Dito Mahendra mengutus seorang pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.

“Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota,” ujar Djuhandhani.

Meski begitu, Djuhandhani menyebutkan, pihak pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanya penyidik Bareskrim Polri.

“Namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya. Kemudian tidak bisa komunikasi,” ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari pengusaha Dito Mahendra.

Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

“(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin, 3/4.

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab,” ujar Djuhandhani.

Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbunyi, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;

  1. satu pucuk Pistol Glock 17
  2. satu pucuk Revolver S&W
  3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. satu pucuk Senapan AK 101
  7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. satu pucuk senapan angin Walther.*