Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Katanya, gugatan yang akan dimasukkan meliputi uji materiil dan uji formil.

Bacaan Lainnya

“Paling cepat pada 15 April 2023 ini kita akan gugat ke MK. Uji formil dilandasi pada fakta yang ada bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” ujar Said Iqbal, Sabtu, 1/4/2023.

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya, sehingga UU Cipta Kerja memiliki cacat formil.

Terkait dengan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada sembilan poin yang dipermasalahkan buruh, yakni upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak.

Kemudian pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan impor mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” lanjutnya.

Mulai 4 April 2023, ratusan buruh juga akan melakukan aksi setiap hari Selasa di DPR RI.

Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota. Aksi berikutnya akan dilakukan pada 11 dan 17 April 2023.*

Laporan Merinda Faradianti