FORUM KEADILAN – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dia hadir untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang dilakukan oleh Ketua PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu.
“Saya dapat rumusan rapat Komisi III DPR RI tanggal 22 Maret yang tiga orang Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana. Kemudian pak Rusani mengatakan Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan, dan ada dugaan serangan politik pada Kementerian Keuangan,” katanya saat ditemui di Bareskrim, Selasa, 28/3/2023.
Menurut Boyamin, pernyataan itu merupakan sebuah tindak pidana dan memutuskan untuk melaporkannya ke Bareskrim Polri. Dia melampirkan barang bukti yang berasal dari pemberitaan media.
“Barang buktinya dari teman-teman media saya cetak dan kliping kemudian saya lampirkan, karena ini sudah diketahui orang banyak,” lanjutnya.
Kata Boyamin, selama tidak menyebut dan membeberkan nama lengkap dan semacamnya itu berarti tidak menyebarkan rahasia.
“Namun, sejauh ini kan dibeberakan siapa, aliran dananya bagaimana. Nah daripada ini jadi perdebatan terus saya ngalah biar lapor ke polisi,” jelasnya.
Namun, Boyamin berharap laporannya itu ditolak. Dia berdalih tindakannya itu untuk membela Sri Mulyani dan Mahfud MD.
“Tapi sebenarnya ini mudah-mudahan ditolak karena ini logika terbalik saya untuk membela Sri Mulyani dan Mahfud MD. Pencucian uang ini bisa dibongkar abis sampai ke akarnya,” harapnya.*
Laporan Merinda Faradianti