Bareskrim Tetapkan Jadi Tersangka Keponakan yang Catut Nama Wamenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist
Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist

FORUM KEADILAN – Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. AB diduga mencatut nama Wamenkumham dengan menjanjikan ke sejumlah orang mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Selasa,28/3/2023.

Bacaan Lainnya

Bareskrim selanjutnya segera memanggil AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melaporkan seorang pria berinisial AB yang belakangan diketahui keponakannya sendiri.

Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya tapi laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy melaporkan keponakan lantaran diduga kerap mencatut namanya.

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.*