Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang | Rahmad Fadjar Ghiffari/forumkeadilan.com
DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang | Rahmad Fadjar Ghiffari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 21/3/2023.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri 75 anggota DPR secara fisik, 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Puan Maharani.

Hadirin sidang pun menjawab setuju. Turut hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di ruang sidang.

Kendati demikian, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Demokrat dan PKS melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, ‘apakah Perppu Cipta Kerja dapat disetujui’.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Perppu Cipta Kerja disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Banyak Penolakan

Pengesahan tersebut terjadi di tengah-tengah sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh, terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Cipta Kerja tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, isi dari Perppu Cipta Kerja juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina.*

Pos terkait