UIN Makassar Tegaskan Pelaku Pelecehan Seks di Kampus Itu Pekerja Lepas, Bukan Staf Staf

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry. | Ist
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry. | Ist

FORUM KEADILAN – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry menegaskan bahwa pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa adalah pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara dan bukan staf atau tenaga honorer kampus itu.

“Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar, melainkan pekerja lepas yang diperbantukan di kampus,” kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 18/3/2023.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, atau honorer, melainkan ekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.

“SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” ujarnya.

“SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan itu.

Muammar mengemukakan, setelah dilaporkan oleh korban ke KPKE kampus, dia sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi.

Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya. Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual. “Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib diumbar di media, tentu sangat merusak nama baik lembaga,” katanya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen.

Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada polisi.*

 

Pos terkait