Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Jadi Tersangka, Ngaku Hendak Disodomi Korban

Pelaku Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor
Pelaku Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor | ist

FORUM KEADILAN – Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut merupakan pria berinisial DA (35).

“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu, 18/3/2023.

Bacaan Lainnya

Pelaku DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. DA terancam hukuman seumur hidup atau mati.

DA ditangkap Satreskrim Polres Bogor di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

“Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi korban,” kata Iman.

Penemuan mayat mutilasi ini diawali dengan warga yang menemukan koper berwarna merah di semak-semak pinggir jalan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 15/3.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata isinya mayat mutilasi tanpa kepala dan kaki.

Koper tersebut berisi badan dan tangan korban. Sementara kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.

“Lagi dicari di Sungai Cimanceuri,” kata Iman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengungkap identitas mayat mutilasi dalam koper merah merupakan pria berinisial R asal kota Medan, Sumatera Utara, yang berdomisili di Tangerang.

“Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang,” kata Yohanes kepada wartawan, Jumat, 17/3.*