FORUM KEADILAN – Perempuan berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). AG merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain berubah menjadi pelaku. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” ujar Hengki saat jumpa pers, Kamis, 2/3/2023.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario dan temannya, Shane Lukas.
Shane adalah sosok yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan itu.
Sementara itu, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menetapkan AG (15) atau A sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David pada Senin malam, 20/2/2023, berawal dari AG, yang merupakan pacar Mario.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka. Karena awal semua itu dari dia,” kata tim kuasa hukum David M Syahwan Arey, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24/2/2023.
Syahwan bilang, pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy diduga menggunakan ponsel milik A untuk mengajak David bertemu.
“Kenapa kami sampaikan itu? Karena pelaku itu menggunakan handphone si A untuk menelepon si korban dengan dalih ingin memberikan kartu pelajarnya. Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphone si A itu adalah pelaku,” ujar Syahwan.
Dia juga menduga A turut andil dalam aksi Mario Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan, Syahwan menuding A adalah otak dari aksi penganiayaan tersebut.
“Kalau A ini, pertama, adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang, kecurigaan kami, itu kami duga, itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini,” ungkapnya.
“Proses kami ini tidak akan sampai di sini. Kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini. Nah, itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain,” sambung Syahwan.*