Senin, 20 April 2026
Menu

DPR Tegaskan Sanksi Pemberhantian bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

Redaksi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, jika terbukti melanggar undang-undang (UU) dan masuk ranah pidana, maka sanksi hingga pemberhentian perlu diterapkan, khususnya bagi pelaku yang merupakan dosen atau tenaga pendidik.

“Selama itu melanggar UU dan masuk unsur pidana, maka kami merekomendasikan hukum harus ditegakkan. Bahkan jika berlanjut ke proses hukum, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/4/2026.

Menurutnya, dosen merupakan figur teladan (role model) bagi mahasiswa. Oleh karena itu, tindakan tercela yang dilakukan oleh tenaga pendidik dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan tidak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI menggelar rapat dengan para pimpinan sejumlah perguruan tinggi ternama yang terseret kasus tersebut, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Meski kita sudah mengetahui ada langkah penonaktifan di beberapa kampus, kami ingin mendalami apakah ada tindak lanjut yang lebih tegas, termasuk membawa kasus ini ke ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup karena membahas bukti-bukti sensitif seperti percakapan, foto, dan video yang tidak layak dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, Lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan data sejak 2022 hingga 2026, tren kasus kekerasan seksual di kampus menunjukkan peningkatan. Namun menurutnya, banyak kasus sebelumnya tidak terungkap karena tidak viral di media.

“Ketika kasus tidak viral, kami ingin mempertanyakan bagaimana langkah kampus dalam menangani persoalan tersebut, termasuk perlindungan korban dan sanksi terhadap pelaku,” ujarnya.

Sebab menurutnya, pelaku tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga tenaga pengajar hingga pimpinan universitas. Lalu menambahkan, hal ini menjadi perhatian serius Komisi X untuk memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa mendatang.*

Laporan oleh: Novia Suhari