Dua Saksi Perempuan Diperiksa atas Kasus Mario Dandy, Apa yang Digali Polisi?

Potret Mario Dandy dan pacarnya berinisial A. | ist
Potret Mario Dandy dan pacarnya berinisial AG | ist

FORUM KEADILAN – Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa dua saksi perempuan berinisial AG dan APA terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Masih saksi semua, selain tersangka yang dua masih saksi semua,” kata AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin, 27/2/2023.

AKP Nurma menjelaskan untuk perempuan berinisial AG yang diduga sebagai kekasih Mario, sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik. Nurma mengungkapkan, AG dicecar dengan pertanyaan umum.

“Soal-soal itu misalnya melihat enggak, apa mendengar kah, itu saja, pertanyaan umum lah,” tutur Nurma.

Sementara untuk perempuan berinisial APA yang menjadi saksi baru dalam kasus ini, sudah diperiksa sebanyak satu kali pada Jumat, 24/2 lalu.

Kendati demikian, AKP Nurma belum membeberkan secara detail terkait pertanyaan atau hal apa saja yang digali oleh penyidik dari kesaksian APA.

“Yang jelas kita mencari untuk terang benderang kasus kan. Yang jelas apa mungkin dia melihat, apa mungkin mendengar, apa mengetahui,” ujarnya.

AKP Nurma memastikan hingga hari ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu.

Adapun pihak yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan David yang merupakan putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan.

Mario menganiaya David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20/2/2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat tindakan brutal Mario, David hingga kini masih berbaring koma di rumah sakit.

Mario disangkakan melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara Shane yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan itu disangkakan melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. *

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait