FORUM KEADILAN – Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 Masehi, telah diterbitkan.
Dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023 tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian estimasi kepergian jemaah haji seluruh Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui siaran persnya, Selasa, 28/2/2023.
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan kepergiannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” lanjut Hilman.
Hilman bilang, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya.
Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup lama pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
“Estimasi kepergian selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh,” jelasnnya.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” sambung Hilman.
Dia berharap, kuota haji tahun 2024 akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.
Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menyampaikan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), kata Hasan, ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi pengecualian masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota di provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” jelas Hasan.
“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.
Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya dapat melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.*