FORUM KEADILAN – Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Senin, 27/2/2023.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 27/2/2023.
Selain itu, Hendra juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Hendra, Sangun Ragahdo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya.
“Sudah barang tentu kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim. Cuma, untuk menilai atau mengomentari isi dari putusan ini kami tidak mau berkomentar banyak karena salinan putusannya juga belum kami terima,” ucap Sangun kepada awak media usai persidangan di PN Jaksel, Senin, 27/2/2023.
“Lalu langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak itu hak terdakwa kami kembalikan pada terdakwa karena terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir dahulu,” imbuhnya.
Sangun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Kurniawan. Padahal, pelaku eksekutor yakni Bharada Richard Eliezer yang menembak almarhum Brigadir J bisa mendapat vonis 1 tahun 6 bulan.
“Sangat disayangkan, 3 tahun, sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutor saja ini 1 tahun 6 bulan, sedangkan disini pak Hendra dan pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui, mereka baru mengetahui bahwa ini skenario itu di satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022, Sedikit kecewa ya ada aneh ya ada,” ujarnya.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin