FORUM KEADILAN – Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 27/2/2023.
Majelis hakim menyatakan, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja serta melawan hukum telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 27/2.
Selain itu, Hendra juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa terhadap Hendra Kurniawan.
Hendra diyakini telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menjalani sidang vonis.
Berikut vonis lima terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua:
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara;
- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara;
- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara;
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara;
- Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama divonis 2 tahun penjara.
Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus perusakan CCTV. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada Sambo usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Yosua.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin