Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan | Ist

FORUM KEADILAN Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 27/2/2023.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Agenda pembacaan putusan,” demikian tulis SIPP PN Jaksel.

Sedianya, kedua terdakwa obstruction of justice itu menjalani sidang vonis pada Kamis, 23/2 lalu. Namun, sidang itu ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan.

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis, 23/2.

Diketahui, jaksa menuntut mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara.

Hendra dan Agus dinilai telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Selain itu, Hendra dan Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya diyakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait