FORUM KEADILAN – Penganiaya anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio (MDS) terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan anak GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David.
Ade menyebut, Mario terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.
“Kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu 22/2/2023.
Selain itu, Ade menyebut, Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Santer disebut bahwa Mario merupakan anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Diceritakan dalam utas Twitter, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario berawal saat korban, David, sedang bermain di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban kemudian mendapatkan pesan dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. Korban lantas mengirimkan lokasi rumah temannya tersebut untuk bertemu.
Setelah dikabari sudah sampai, korban pun keluar dan melihat ada sebuah unit mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir. Di dalamnya ada sekitar empat orang termasuk tersangka Mario Dandy Satrio.
Kemudian korban diajak ke sebuah gang kosong dan langsung dianiaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit.*