Ayah Penganiaya 2 Anak Kandung di Cimahi Diancam Pidana Mati

Tangkapan layar video penyelamatan anak korban penganiayaan ayah kandung di Cimahi. | ist
Tangkapan layar video penyelamatan anak korban penganiayaan ayah kandung di Cimahi. | ist

FORUM KEADILAN – Ayah berinisial AN (34) penganiaya dua anak kandung di Cimahi, Jawa Barat, diancam hukuman pidana mati.

AN dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga. AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, 8/2/2023.

Aldi mengatakan, AN dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana) karena sesuai konstruksi penyidikan.

“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi juga dilakukan sebelumnya, sehingga konstruksinya Pasal 340,” kata Aldi.

Aldi menjelaskan, AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya, yakni anak laki-laki AA (12) dan anak perempuan AH (11). Aksi penganiayaan itu membuat AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka.

Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 07/RW 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin, 6/2, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali,” jelas Aldi.

Berdasarkan pemeriksaan, Aldi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi lantaran AN kesal kepada anaknya yang mengambil uang Rp450 ribu tanpa izin.

Sementara itu, AN mengaku telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu.

“Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal),” kata AN.

Selain AN, polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi. Istri AN mengaku suaminya memang memiliki sifat temperamental.

“Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya,” kata Aldi.*