FORUM KEADILAN – Publik dihebohkan dengan video viral Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, dibubarkan saat sedang beribadah oleh Ketua RT dan warga setempat, Minggu, 19/2/2023. Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Lampung mengungkapkan, kasus ini sudah berakhir damai antar kedua belah pihak.
“Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung. Nah, tempat itu sebenarnya rumah yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin,” kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, Senin, 20/2/2023.
Puji bilang, bangunan yang hendak dijadikan gereja itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja.
“Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” jelas Puji.
Menurut Puji, setelah peristiwa itu, Kemenag melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Lantas, mereka sepakat untuk berdamai.
“Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya, tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya,” ungkap Puji.
Terpisah, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin gereja tersebut sejak 2014. Namun, izin belum rampung lantaran selalu ada kendala.
Dia menuturkan, peristiwa pembubaran itu berawal saat jemaat sedang beribadah, lalu tiba-tiba datang Ketua RT beserta beberapa warga setempat.
“Peristiwa itu kemarin, sekitar jam 9 itu sedang berlangsung beribadah tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompati pagar sebagian orang, dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” ungkap Parlin, Senin, 20/2.
Pimpinan jemaat, kata Parlin, berusaha memediasi warga yang masuk ke gereja. Tetapi, menurutnya, warga sekitar tetap masuk ke dalam gereja hingga membuat jemaat yang ada dalam gereja itu panik dan bubar.
“Kita sudah mencoba mediasi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah,” ungkapnya.
Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014 silam. Mereka juga sudah mengumpulkan 75 KTP pendukung, dan tandatangan 90 KTP jemaat lokal. Termasuk sudah diketahui tiga ketua RT dan kepala lingkungan, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Artinya kami sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sementara itu, Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung tak membantah telah membubarkan jemaat gereja beribadah. Menurut Wawan, pembubaran itu lantaran belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah jemaat Kristiani.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, sebelum pembubaran tersebut, sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar.
Adapun poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.
Wawan juga mengakui bahwa dirinya melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Alasannya, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
“Kemarin saya itu lompat pagar karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” jelas Wawan.*