FORUM KEADILAN – Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penggunaan nilai manfaat. Yaqut mendorong BPKH untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Yaqut, langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantre, agar bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh jemaah pada saat keberangkatannya.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesan Menag Yaqut.
Saat ini, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung, lanjut Menag, BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Pada tahun 2022, lanjutnya, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainnya, hingga hampir Rp2 triliun. Tahun 2023 ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegas Menag.
Sebelumnya diberitakan, biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah telah disahkan sebesar Rp49,8 juta. Besaran itu disahkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Rabu malam, 15/2/2023.
“Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Menag Yaqut Cholil, Rabu malam.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.
“Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023,” kata Kahfi sambil mengetuk palu.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26,” kata Kahfi usai rapat.
“Dari Rp90,05 juta ini yang menjadi beban jemaah atau namanya bipih yakni Rp49.812.700 atau sebesar 55,30 persen. Untuk mencukupkan angka 90 (juta) maka selebihnya Rp40.230.937 atau sebesar 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH,” lanjutnya.
Menag Yaqut Cholil menambahkan, BPIH yang diputuskan merupakan BPIH yang akomodatif, baik bagi kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, kondisi keuangan.
Menurutnya, hal itu menunjukkan sistem demokrasi berhasil menjawab persoalan agama. Meskipun, Yaqut mengakui BPIH mungkin dirasa masih belum ideal bagi sebagian masyarakat.
“Tapi percayalah, ini adalah ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan buat 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean,” ungkapnya.*