Dugaan Kecurangan KPU Sulut Terungkap di Sidang DKPP

Anggota KPU Kepulauan Sangihe beberkan kecurangan Pemilu di DKPP
Anggota KPU Kepulauan Sangihe beberkan kecurangan Pemilu di DKPP | Merinda Faradianti

FORUM KEADILAN – Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa membeberkan kronologi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Utara pada sidang DKPP, Selasa, 14/2/2021.

Alghiffari mengatakan KPU RI, provinsi, dan kabupaten kota secara hirarki sudah melakukan kecurangan memanipulasi data pada tahap administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menghadirkan saksi Yessi Momonggan dengan memberikan keterangan bahwa KPU melakukan beberapa tahap manipulasi.

“Ada tiga tahapan manipulasi pada penyelenggara pemilu. Pertama manipulasi data sehari sebelum pleno KPU RI tanggal 8 November, kedua perubahan data dilakukan melalui SIPOL sehari sebelum verifikasi faktual 25 November, ketiga manipulasi dilakukan sehari sebelum pleno Sulawesi Utara tanggal 9 Desember 2022,” kata Yessi.

Ia melanjutkan, awalnya verifikasi data di KPU Provinsi Sulawesi Utara berjalan dengan baik.

Yessi melanjutkan, tanggal 5 November 2022 dengan serentak di 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara melakukan pleno dengan berita acara dari semua partai politik melakukan verifikasi faktual.

“Di tanggal 6 November 2022 data hasil verifikasi  itu direkap di tingkat provinsi dan membuat undangan rapat pleno secara resmi. Waktu itu mengundang empat komisioner KPU provinsi. Kami menandatangani berita acara termasuk sembilan parpol di Sulawesi Utara yang belum memenuhi syarat. Kami berharap rekapitulasi itu direkap di KPU RI, ternyata berbeda dengan KPU Provinsi. Status salah satu parpol berubah,” jelasnya.

Saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Jeck Stephen Seba juga menayangkan alat bukti berupa rekaman suara dan video.

“Ini bagian dari pokok pengaduan dari yang kami sampaikan. Informasi yang kami dapat sah, akan berbahaya kalau kami katakan siapa yang memberikan rekaman ini. Soal ini valid atau akurat kami serahkan pada majelis apa perlu di forensik. Ini pendukung dari aduan yang kami lakukan,” tegas Alghiffari.

Sebelumnya, Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, Humas, SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Jeck, teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi.

Kemudian, proses verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait