FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait intimidasi verifikasi parpol pada Selasa, 14/2/2023.
Perkara tersebut melibatkan Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa. Jeck Stephen Seba merupakan salah seorang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pengadu mengadukan 10 penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kemudian Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, humas, SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Perkara tersebut juga memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, serta Anggota KPU RI.
Menurut Jeck, teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi.
Kemudian, proses verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Pada teradu X, diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Ancaman tersebut ialah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
“Jeck juga mendapatkan rumor bahwa ada arahan dari KPU RI untuk meloloskan partai tertentu. Dia sendiri mengaku enggan menjalankan hal tersebut andaikan rumor tersebut benar adanya,” kata Kuasa Hukum Pengadu Alghiffari Aqsa.
Ketua DKPP Heddy Lugito bertindak sebagai Hakim Ketua dan didampingi beberapa anggota. Pengadu memberikan 32 alat bukti berupa rekaman suara dan video serta menghadirkan saksi ahli.*
Laporan Merinda Faradianti