DKPP Panggil KPU dan Bawaslu, PKR Beberkan Bukti Aduan

Suasana sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
PKR adukan KPU dan Bawaslu terkait Kode Etik Pemilu | Forum/Merinda Faradianti

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Senin, 13/2/2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito bertindak sebagai Hakim Ketua dan didampingi beberapa anggota.

Bacaan Lainnya

Pada saat pembacaan aduan, Ketua KPU dan Bawaslu RI tidak menghadiri persidangan.

Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) R Indra Priangkasa membacakan aduan di depan hakim DKPP. Ia mengatakan, teradu I – VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terhadap PKR saat melakukan pendaftaran.

“Pihak teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal),” katanya, Senin 13/2/2023.

Kemudian, Indra juga menyebutkan pihak teradu tidak profesional saat proses memasukkan data.

Pada saat memasukkan data sering terjadinya gangguan hingga terputusnya koneksi.

Lebih lanjut, Indra mengaku tidak adanya keterangan teknis soal penempatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.

“Sehingga jumlah dokumen yang kami input tidak menenuhi syarat, sehingga kami tidak lolos pada calon peserta Pemilu 2024. Tidak memeriksa personil dan juga tidak menanggapi surat aduan,” jelasnya.

Pada saat persidangan Hakim Ketua sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito menerima 12 alat bukti dari pihak pengadu. Kemudian, dari pihak teradu KPU RI terdapat 12 alat bukti dan 15 alat bukti dari teradu Bawaslu RI.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait