Ayah Brigadir J Hadir dalam Putusan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Orang tua Brigadir J hadir dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Orang tua Brigadir J hadir dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal | Forum/As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Ayahanda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat menghadiri langsung sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa , 14/2/2023.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Samuel berharap hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap Kuat dan Ricky seperti yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan,” ujar Samuel kepada awak media jelang persidangan di PN Jaksel.

Samuel mengatakan, dalam pasal sangkaan dijelaskan hukuman paling tinggi adalah hukuman mati, seumur hidup, dan vonis minimal 20 tahun penjara.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada putranya yang sudah tiada.

“Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” ucap Samuel.

Pantauan Forum di ruang persidangan, Selain Samuel turut hadir pula ibunda Yosua, Rosty Simanjuntak bersama adik perempuan Yosua, Yuni Hutabarat.

Samuel tampak menggunakan baju batik bernuansa putih dengan celana hitam. Sedangkan, Rosti berpakaian serba hitam.

Sebelumya, pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Samuel tidak hadir pada Senin 13 Februari kemarin.

Samuel Hutabarat tak memerinci alasannya tak hadir langsung ke persidangan.

Meski demikian, aoal vonis mati Ferdy Sambo, Samuel mengatakan dirinya puas dengan putusan tersebut.

Sidang vonis ini kembali akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Kuat Ma’ruf dan Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 15/2 besok.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait