FORUM KEADILAN – Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku puas dengan putusan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 13/2/2023, malam.
Pantauan Forum di ruang persidangan, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, masih bertahan mengikuti hingga akhir persidangan vonis istri Ferdy Sambo itu.
“Saya percaya pada majelis hakim, saya yakin ada keadilan untuk anak saya, saya bersyukur, saya puas Putri mendapatkan hukuman yang pantas, karena dialah penyebab utama yang membuat suaminya, Sambo membunuh anak saya,” kata Rosti kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut keluarga sangat bersyukur menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
“Kami sangat bersyukur, keadilan masih ada di Indonesia,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Sambo dan vonis 20 tahun terhadap terhadap Putri adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya kemenangan bagi keluarga Brigadir J.
“Putusan majelis hakim pada hari ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin kemudian mengucapkan terima kasih kepada awak media, warganet dan masyarakat yang selama ini ikut mengawal berjalannya persidangan serta memberikan dukungan doa dan semangat untuk keluarga Brigadir J.
“Ini bukti keadilan masih ada di Indonesia. Kita harus bersatu padu tolong menolong, saling bahu membahu untuk menegakkan keadilan itu. Untuk melawan kezaliman, melawan mafia-mafia itu. Terimakasih seluruh masyarakat indonesia,” tutup Kamaruddin.
Vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan, Putri terbukti secara sah bersalah bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri dengan pidana selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13/2.
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 20220.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin