Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangna Ferdy Sambo di PN Jaksel
Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangan Ferdy Sambo di PN Jaksel | Forum/As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perannya sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13/2/2023.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) oleh karena itu, dengan pidana mati,” kata Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13/2.

Keluarga Brigadir J mengaku gembira menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

“Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media seusai persidangan.

Kamaruddin mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Sambo adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya kemenangan bagi keluarga Brigadir J.

“Putusan majelis hakim adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan,” ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah berjalan independen.

Kamaruddin juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin