Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Tuhan

Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangna Ferdy Sambo di PN Jaksel
Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangan Ferdy Sambo di PN Jaksel | Forum/As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis histeris usai mendengar putusan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13/2/2023.

“Terima kasih Tuhan, Puji Tuhan, terima kasih,” ucap Rosti seusai mendengar putusan vonis Majelis Hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin, 13/2, siang.

Bacaan Lainnya

Rosti yang mengenakan pakaian putih dengan syal berwarna gelap tampak menangis dan terus memeluk bingkai foto almarhum putranya, Brigadir J.

“Tuhan telah menyatakan keajaibannya pada hari ini lewat persidangan,” ujar Rosti.

Selain itu, Rosti mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan vonis mati kepada Sambo.

Menurut Rosti, Sambo pantas dihukum mati karena telah terbukti menjadi otak pembunuhan anaknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para wartawan, netizen dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan doa dan dukungan kepada kami sehingga majelis hakim memberikan putusan vonis yang berkeadilan seperti diharapkan keluarga,” kata Rosti kepada awak media usai persidangan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati,” kata Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait