Korupsi BTS, Kejagung Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo

korupsi BTS
Tersangka korupsi BTS. | Dok Kejagung.

FORUM KEADILAN – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa  Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemenkominfo) dan Mira Tayyiba (MT) dan Inspektur Jenderal (Ijen) Doddy Setiadi (DS). Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tiga saksi yang diperiksa hari ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Bacaan Lainnya

“Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 17/1/2023.

Tiga saksi tersebut merupakan internal Kominfo, dua di antaranya petinggi Kominfo. Sementara satu orang lainnya adalah TH, Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

“DS selaku Inspektur Jenderal dan Informatika dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Pos terkait