Polri Segel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical

Ilustrasi garis polisi. | ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri telah menyegel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Dua perusahaan itu merupakan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirop.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jumat, 18/11/2022.

Bacaan Lainnya

PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV Samudera Chemical merupakan supplier farmasi. Karena telah disegel, maka kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Keempatnya yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Empat perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pelarut PG yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Selain itu, perusahaan ini diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical usai dilakukan kerja sama dengan BPOM.

Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT Afi Farma, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT Afi Farma hasil uji lab terhadap sampel obat produksi, dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV Samudera Chemical.

Perusahaan farmasi lainnya seperti PT Samco Farma dan Ciubros Farma tengah dalam proses penyelidikan terkait tersangka kasus obat tercemar zat toksik.*

Pos terkait