Sabtu, 25 Oktober 2025
Menu

Purbaya Menyoal Iuran BPJS Kesehatan: Kalau Mau Otak Atik, Lihat Ekonomi Dulu

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 10/9/2025| BPMI Setpres/Rusman
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 10/9/2025| BPMI Setpres/Rusman
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik, paling tidak sampai dengan pertengahan tahun 2026.

Jaminan yang diberikan Purbaya terkait kondisi ekonomi saat yang masih belum begitu bagus. Ia menjelaskan bahwa walaupun data BPS, ekonomi kuartal II 2025 kemarin melaku 5,12 persen, hal itu tidak membuatnya ingin iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum jangan dulu, kalau sudah baru,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan Kamis, 23/10/2025 malam.

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terbagi dalam 3 kelas.

Berikut rincian iurannya:

Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan

Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan

Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (peserta membayar Rp35 ribu, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah sudah mempersiapkan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” sambungnya.

Dalam buku tersebut menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap dilakukan demi meminimalisir gejolak hingga menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah juga menjelaskan sejatinya kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali. Walaupun demikian, terdapat risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi.

Penurunan antara lain dipicu beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dari sisi peserta, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.

Selain nonaktif ada banyak tunggakan iuran. Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan lesunya ekonomi dan banyaknya PHK yang berpotensi menimbulkan masalah bagi JKN,

“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” kata buku itu.

Tantangan lain juga datang dari efektifitas penerimaan iuran. Rendahnya kepatuhan membayar mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN.*