Rabu, 08 Oktober 2025
Menu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muharom Ahmad selaku Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin, 6/10/2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Gaphura merupakan salah satu organisasi asosiasi yang menaungi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi krusial setelah KPK menemukan adanya temuan baru, yakni dugaan penyelewengan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah travel dan juga asosiasi travel dalam perkara ini. Bahkan KPK juga sudah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak asosiasi travel dan travel, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik travel Uhud Tour.*

Laporan oleh: Muhammad Reza