Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Polda Metro Jaya Sebut Kasus Kematian Arya Daru Tidak Pernah Dihentikan

Redaksi
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis, 2/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis, 2/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, menanggapi aspirasi keluarga korban yang disampaikan melalui Komisi III DPR RI.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP,” ujar Reonald kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 2/10/2025.

Menurutnya, hingga kini salah satu barang bukti penting berupa telepon genggam milik Arya Daru masih dalam pencarian tim penyidik. Barang bukti tersebut diyakini dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.

Handphone itu bisa terdeteksi apabila perangkat dalam kondisi menyala atau aktif. Selama tidak aktif, pencarian dengan teknologi atau IT tentu terkendala. Namun, penyidik tetap berupaya menemukan perangkat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Reonald menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati setiap langkah yang ditempuh keluarga korban untuk mencari keadilan. Ia menyebut, istri dan orang tua Arya Daru bersama kuasa hukum telah menyampaikan masukan kepada Komisi III DPR.

“Pada prinsipnya Polda Metro Jaya sangat menghargai dan sangat menghormati langkah keluarga korban. Segala masukan, rekomendasi, maupun saran dari DPR akan kami pelajari, tetapi tetap kembali pada hakikat pembuktian suatu tindak pidana,” kata Reonald.

Ia menambahkan, penyidik terbuka terhadap segala kemungkinan, termasuk jika nantinya muncul alat bukti baru dari pihak keluarga.

“Kalau memang ada bukti baru atau novum, tentu akan diuji oleh penyelidik,” imbuhnya.

Menurut Reonald, penyidikan kasus Arya Daru sejak awal juga berada dalam pengawasan sejumlah pihak eksternal. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyelidikan kasus ini diawasi empat lembaga, yakni Kompolnas, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, dan Kementerian Luar Negeri. Jadi tidak ada upaya untuk menutup-nutupi ataupun menghilangkan barang bukti,” tutur Reonald.

Reonald menegaskan komitmen penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

“Kami pastikan, setiap laporan dan aduan dari keluarga korban akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat Kemlu, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena status Arya Daru sebagai pejabat negara dan munculnya dugaan-dugaan penyebab kematian yang belum sepenuhnya terjawab.

Dalam penanganan awal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 24 saksi, termasuk keluarga, rekan kerja, hingga sopir taksi yang terakhir berinteraksi dengan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya tas berisi barang-barang pribadi Arya Daru.

Keluarga korban, baik istri maupun orang tua, beberapa kali menyampaikan keresahan atas hasil penyidikan. Mereka menilai masih ada fakta yang belum sepenuhnya diungkap, termasuk hilangnya telepon genggam korban dan dugaan teror yang dialami keluarga setelah kematian Arya Daru. Aspirasi itu kemudian disampaikan ke Komisi III DPR RI.

Desakan ekshumasi juga sempat muncul sebagai bagian dari dorongan transparansi. Polda Metro menyatakan terbuka terhadap kemungkinan tersebut jika memang diperlukan dalam proses pembuktian.

Lebih jauh, Polda Metro Jaya melakukan rangkaian upaya pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Kemudian, dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menyebut, tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian tersebut.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ucapnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah