DPRD NTT Dapatkan Tunjangan Rp41,4 Miliar Per Tahun
Diketahui, DPRD NTT yang berjumlah 65 orang yang terdiri dari empat pimpinan dan 61 anggota.
Jika ditotal untuk perhitungan dalam satu tahun, total semuanya tersebut mencapai sekitar Rp41,4 miliar.
Tunjangan perumahan dan transportasi hingga bagi empat pimpinan dan 61 anggota DPRD itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur NTT Nomor 72 tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Dalam Pergub 22 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Oder Maks Sombu, pada Minggu, 7/9/2025 pada Pasal 3 Ayat 4 tertera tunjangan sewa perumahan untuk satu anggota DPRD sebesar Rp23,6 juta.
Dari total 65 orang anggota dewan di NTT, maka total tunjangan perumahan yang harus dibayarkan kepada anggota DPRD NTT sebesar Rp1.534.000.000 (Rp1,5 miliar).
“Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah),” mengutip pasal 3 ayat 4 Pergub 22 tahun 2025.
Sedangkan bunyi ayat 3 Pasal 3 Pergub 22 Tahun 2025 itu adalah tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang tunjangan perumahan dengan ukuran maksimal luas bangunan 150m2 dan luas tanah 350m2.
Dan uang tunjangan perumahan itu dibayarkan bulanan atau setiap bulan kepada setiap anggota DPRD NTT sesuai bunyi dalam ayat 5 Pasal 3 Pergub Nomor 22 Tahun 2025.
Tunjangan transportasi bagi anggota DPRD NTT diatur dalam ayat 4 pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025.
Dalam ayat 4 pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025 disebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp31,8 juta per bulan, untuk tiga wakil ketua masing-masing mendapatkan Rp30,6 juta per bulan dan terhadap 61 anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi masing-masing sebesar Rp29,5 juta.
“Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk : a. ketua DPRD sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah); b. wakil ketua DPRD sebesar Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah); c. anggota DPRD sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” demikian dikutip dari beleid tersebut.
Merujuk pada Pasal 4 ayat 4 itu maka total tunjangan bagi DPRD NTT setiap bulannya sebesar Rp1.923.100.000 (Rp1,92 miliar).
Sedangkan dalam ayat 3 Pasal 4 Pergub 22 tahun 2025 itu, disebutkan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan dan dibagi dalam tiga kategori.
Tiga kategori itu antara lain (a) kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD, (b) kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk wakil ketua DPRD dan (c) kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2500 cc (solar) untuk anggota DPRD.
Sesuai ayat 5 Pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025 itu merupakan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibayarkan setiap bulan.
“Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibayarkan setiap bulan,” bunyi ayat 5 pasal 4 Pergub 22 tahun 2025.
Berdasarkan Pergub itu, total tunjangan perumahan 65 anggota DPRD dalam satu tahun mencapai Rp18.408.000.000 dan total tunjangan transportasi sebesar Rp23.077.200.000 (Rp23 miliar). Sehingga total tunjangan yang harus dibayarkan sebesar Rp41.485.200.000 (Rp41,48 miliar).
Dan merujuk pada pasal 3 ayat 4 dan pasal 4 ayat 4 Pergub 22 Tahun 2025 tersebut maka untuk ketua DPRD NTT setiap bulan menerima tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp55.400.000 (Rp55,4 juta) atau Rp664.800.000 (Rp664 juta) per tahun.
Sedangkan untuk jabatan wakil ketua DPRD NTT yang berjumlah tiga orang, masing-masing menerima tunjangan perumahan dan transportasi Rp54.200.000 per bulan atau Rp650.400.000 (Rp650 juta) per orang per tahun sehingga dalam setahun untuk tiga wakil ketua DPRD NTT mencapai Rp. 1.951.200.000 (Rp1,95 miliar).
Untuk 61 anggota DPRD NTT, masing-masing orang menerima tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp53.100.000 (Rp53,1 juta) per bulan atau Rp637.200.000 (Rp637 juta) per orang per tahun, sehingga total untuk 61 anggota DPRD sebesar Rp38.869.200.000 (Rp38,86 miliar) per tahun.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 itu telah ditetapkan pada 16 Mei 2025 oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan mulai berlaku 1 Juni 2025. Hal ini sudah diundangkan di Kupang pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana.*
