Jokowi, Roy Suryo Cs, Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Ijazah Palsu

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Roy Suryo cs tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terkait kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 29/7/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh Eks Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo. Dirinya menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan karena dituduh sebagai dalang mencetak ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.
Adapun Jokowi dalam perkara ini merupakan Turut Tergugat II. Sementara Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Paiman datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Sementara Roy Suryo cs dan kuasa hukumnya tidak hadir pada persidangan. Adapun Tergugat yang hadir dalam perkara ini ialah Hermanto selaku Tergugat VII yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Sunoto lantas meminta kepada para pihak yang hadir untuk maju ke depan meja hakim untuk mengonfirmasi kehadiran mereka.
“Yang belum hadir di persidangan hari ini adalah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,” kata Hakim Sunoto.
Setelahnya, majelis hakim menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada para pihak. Namun, Tergugat I, II, III, IV, V dan VI mengembalikan surat tersebut.
“Gugatan setelah sampai di tempat sesuai dengan alamat yang dituju dikembalikan semua,” kata Sunoto.
Majelis hakim lantas menyebut bahwa gugatan yang diajukan dalam satu alamat yang sama, yakni alamat Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Gambir, Jakarta Pusat.
Ia lantas menanyakan kepada penggugat apakah mereka akan mengubah tujuan alamat tersebut. Farhat abbas, menyebut bahwa pihaknya akan mengubah alamat tergugat dalam gugatan pada esok hari.
Setelahnya majelis hakim menyebut bahwa jadwal sidang selanjutnya akan diberitahukan usai penggugat mengubah gugatannya melalui E-Court.
Sebagai informasi, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Sementara, Turut Tergugat I Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II Jokowi, dan Turut Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi