Pemerintah Bentuk Tim Kaji Soal MK Putuskan Pemilu Tingkat Nasional-Lokal Dipisah

FORUM KEADILAN – Pemerintah Republik Indonesia (RI) membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU/XXII/2024 yang memisahkan waktu Pemilu di tingkat nasional dan lokal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut bahwa tim pengkaji tersebut digawangi oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang membawahi mengenai urusan Kepemiluan.
“Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkajian sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” terang Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 1/7/2025.
Prasetyo mengatakan bahwa putusan tersebut membawa implikasi yang besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Ia menegaskan putusan itu tidak hanya berdampak secara formal atas amar putusan belaka, tetapi juga mempengaruhi teknis pelaksanaan Pemilu.
Tim tersebut, lanjutnya, nantinya akan menganalisa dengan seksama dampak-dampak yang akan dihasilkan dari putusan itu.
“Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,” ujarnya.
Diketahui, melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, beserta Presiden dan Wakil presiden, sementara Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, beserta Kepala dan Wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26/6/2025.*