Hasilkan Rp3,9 Miliar, Kejagung Lelang Aset Rampasan Teddy Tjokro di Kasus Korupsi PT Asabri

FORUM KEADILAN – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang barang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri milik Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, objek lelang berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan total luas 1.894 meter persegi.
“Nilai limit ditetapkan sebesar Rp2.832.300.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp3.992.300.000,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu,18/6/2025.
Aset tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) yang dimohonkan berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Adapun lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Harli menyebut bahwa proses lelang dilakukan secara online melalui mekanisme lelang online atau e-Auction di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, https://lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta.
Pelaksanaan lelang, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 terkait Pengelolaan Barang Milik Negara dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” kata Harli.
Untuk diketahui, Teddy Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri, di mana Pengadilan Tingkat Pertama menghukumnya dengan 12 tahun pidana penjara.
Namun, MA memperberat hukuman Teddy selama 17 Tahun penjara usai dirinya mengajukan kasasi.
Selain memperberat vonis Teddy, Mahkamah juga merampas sejumlah aset milik Teddy untuk negara di antaranya ialah satu unit BMW Type 520I Tahun 2018 Nopol B 1136 SAQ dan satu unit BMW Type 520I Tahun 2017 Nopol B 1347 SAQ.
Selain itu, ada juga aset tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa dan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi.
Adapula dua aset Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 494 dan 1.400 meter persegi yang sudah berhasil dilelang Kejagung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi