Kejagung Periksa Sejumlah Pimpinan Anak Buah Sritex Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejagung, di Jakarta, pada Kamis, 5/6/2025.
Diketahui, petinggi anak perusahaan Sritex yang diperiksa penyidik adalah STW sebagai Direktur PT Lotus Indah Textile Industries dan JCH sebagai Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile.
Penyidik juga turut memeriksa satu orang karyawan yang bekerja di anak perusahaan Sritex, yakni YBS sebagai Karyawan PT Senang Kharisma Textile.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari bank daerah.
Mereka adalah NP sebagai Wakil Ketua Divisi dan UMKM PT BPD Jateng; RNL sebagai Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten; dan BR sebagai Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Penyidik juga memeriksa AB sebagai Direktur PT Santoso Abadi Makmur dan DA sebagai Kurator dan Pengurus. Terdapat delapan saksi yang diperiksa penyidik untuk mendalami kasus korupsi ini.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 4/6/2026.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka tersebut adalah DS (Dicky Syahbandinata) sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex mempunyai total kredit macet hingga Rp3,58 miliar.
Angka tersebut didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah Bank Daerah dan Bank Pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.*